visitaaponce.com

DPR RI Tampung Usulan Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law

DPR RI Tampung Usulan Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law
WAKIL Ketua DPR Adies Kadir.(Dok. Fraksi Golkar DPR RI)

WAKIL Ketua DPR Adies Kadir menyebut pihaknya menampung usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Adapun, omnibus law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang–Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang–Undangan.

Adies mengatakan semua usulan akan ditampung dan dibahas bersama pemerintah.

"Semua usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang visibel untuk ditindak lanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR," kata Adies di Jakarta, Jumat (1/11).

Adies mengatakan baik DPR dan pemerintah sama-sama boleh mengajukan revisi undang-undang. Namun, untuk menindaklanjuti usulan revisi harus melalui diskusi dan kajian secara menyeluruh.

"Ini kan baru masukan saja. Di Golkar kan juga belum mengkaji. Jadi kita harus kaji dulu gitu. Setiap rancangan UU kan ada kajian akademis, ada kajian kajian lain menyangkut sosial, menyangkut politik, menyangkut budaya dan sebagainya. Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU," katanya.

Sebelumnya, Tito mengaku mendukung opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Adapun, omnibus law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang–Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang–Undangan.

Menurut Tito, kajian ulang sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia dapat akan dilakukan usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

"Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," tuturnya.

Tito lalu menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana itu.

"Ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," ujarnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law.

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Badan Legislasi untuk membahas revisi delapan paket undang-undang politik.

Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mulai mengkaji usulan tersebut.

"Jadi saya kira hal ini akan kita diskusikan ke depan, tetapi apakah revisinya final atau tidak, Kita tunggu dinamika yang akan terjadi," kata dia.
(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat