visitaaponce.com

Komisi III DPR Kasus Tom Lembong Sumir, Rugikan Prabowo

Komisi III DPR: Kasus Tom Lembong Sumir, Rugikan Prabowo
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

ANGGOTA Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong perlu dijelaskan secara rinci oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai saat ini kasus tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat. 

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habiburokhman, melalui keterangannya, Sabtu (2/11).

Habiburokhman menilai tanpa ada penjelasan yang detail akan merugikan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kasus ini turut menyeret nama Presiden Prabowo yang menggunakan hukum sebagai alat politik.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutsn kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintaan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik. Secara umum pelaksanaan tigas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," katanya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. 

Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. "Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar dia.

Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat