DPR Usul Diksi Perampasan Aset Diubah, Pengamat Silakan Asal Segera Disahkan
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan tak mempersoalkan usulan perubahan diksi "perampasan" pada RUU Perampasan Aset. Ia menilai yang terpenting ialah DPR segera mengesahkannya menjadi undang-undang.
"Kalau memang masalah judul mau diganti silakan. Yang jadi catayanialah segera dibahas dan disahkan," kata Zaenur, melalui keterangannya, Sabtu (2/11).
Selain itu, Zaenur juga menekankan isi dari RUU Perampasan Aset jika nanti disahkan. Ia mengatakan dalam UU nantinya harus memuat isi perampasan aset tanpa ada pengecualian.
"Sebenarnya Pukat punya catatan terhadap draf yang dihasilkan oleh pemerintah karena perampasan aset itu hanya bisa dilakukan ketika orangnya absen, apakah itu melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia atau itu sudah diputus (pengadilan)," katanya.
"Yang menjadi aspirasi Pukat sejak awal adalah perampasan aset itu bisa dilaksanakan misalnya orang itu ada, ya itu yang penting," katanya.
Sebelumnya dalam rapat Baleg, Wakil Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan diksi 'perampasan' dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Nah dan sebenarnya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi 'perampasan' itu baik untuk negara ini?" tanya Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di kompleks parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10).
"Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak? Gitu," tambahnya.
Adapun Doli menyebutkan, dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan kata 'pemulihan' dalam diksi di bahasa Indonesia.
"Nah terus saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery, ya. Kalau 'recovery' itu ya 'pemulihan'. Lantas kenapa kita memilih kata 'perampasan' dibandingkan 'pemulihan' yang tertera di dalam UNCAC itu?" ujar politikus Golkar tersebut.
"Nah, saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak," sambungnya. (Z-9)
Terkini Lainnya
DPR Usulkan Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah
Pemerintah Punya Tiga Tantangan Hadapi Pelanggaran HAM
45 Legislator Terpilih Diganti, Pengamat: DPR Jadi Tempat Transit
Tim Pengawas Intelijen DPR Hanya untuk Gagah-gagahan
Hentikan Penyalahgunaan Senjata Api Personel Polri
Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi
Kebijakan Bahlil Mencederai Komitmen Presiden Prabowo
Penularan HIV dari Ibu Hamil ke Anaknya Bisa Dicegah Intervensi dengan CQI
Mengenal Yahya Cholil Staquf
Selama Masa Ujian, Fakultas Peternakan UGM Sediakan Sarapan Telur Rebus
Bisnis Perumahan Berbasis Wirausaha Didorong lewat Kampus
Dorong Peningkatan Populasi Ternak, UGM Inovasi Produksi Embrio dari Rumah Potong Hewan
Sakit Hati Politik
Jalan Lain Mengakhiri Korupsi
Pembangunan HAM di Indonesia sebagai Gerakan Transformasi Sosial
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap