Komjak Setuju Penyidik JAM-Pidsus Periksa Mendag Lainnya
KOMISI Kejaksaan menilai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga perlu memeriksa menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Kendati demikian, pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
"Penyeldikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik (bahwa penyidikan ini) politis atau tidak," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Ia menyebut, pemeriksaan menteri perdagangan lainnya, baik sebelum atau sesudah Tom Lembong diperlukan untuk memperbaiki tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Pujiyono menilai penahanan orang bukanlah tujuan utama dari penyidikan tersebut.
"Tapi poinnya adalah, bagaimana kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian bisa dikembalikan. Lalu perbaikan pada tata kelola. Kalau tidak ada perbaikan, siapapun menterinya, pasti juga akan jadi masalah ke depan," sambungnya.
Kejagung sendiri berkali-kali menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak politis. Selain Tom, penyidik Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka.
Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Padahal ketika itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdanganan maupun Perindustrian Nomor 527/2004, izin impor seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN). Adapun yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan krstal mentah.
Sementara, peran Charles dalam perkara itu adalah mengondisikan delapan perusahaan pengolah gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengolahan gula kristal rafinasi, bukan kristal putih.
Charles mendapat keuntungan lewat fee yang diberikan oleh delapan perusahaan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Selain itu, keuntungan juga diperoleh dari hasil penjualan gula kristal putih hasil pengolahan delapan perusahaan sebesar Rp16 ribu ke masyarakat, lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan, yakni Rp13 ribu.
Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar.
(Tri/I-2)
Terkini Lainnya
Pendapat Berbeda Hakim Kasasi Ronald Tannur Dapat Jadi Pintu Masuk Penyidik JAM-Pidsus
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Keluarga Zarof Ricar dan Lisa Rachmat
Kejagung Dalami Sikap Hakim Agung Soesilo yang Menyebut Ronald Tannur Pantas Bebas
Kejagung Segera Kirim Berkas Perkara Zarof Ricar untuk Disidang
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Diperbaiki
Unsur Hukum di Kasus Tom Lembong Dinilai Lemah
Hindari Kesan Victim of Conspiracy Tom Lembong, Kejagung Harus Periksa Mendag Lain
Kejagung tak Gentar Jika Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Dirdik JAM-Pidsus Klaim Harga Jam Tangannya Setara UMR Kabupaten Serang
Kejagung Tersangkakan Tom Lembong Tanpa Bukti Aliran Uang
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap