Kejagung Bidik Zarof Ricar dengan Pasal Pencucian Uang
KEJAKSAAN Agung tak menutup ruang kemungkinan untuk menyangkakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof merupakan tersangka kasus permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi pengurusan perakra pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Pengenaan TPPU diyakini mampu membongkar jaringan makelar kasus alias markus di lembaga peradilan, termasuk di MA. Terlebih, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berhasil menyita uang senilai hampir Rp1 triliun maupun emas seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof yang diduga berasal dari pengaturan perkara sejak 10 tahun silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik sampai saat ini masih fokus mengusut permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Nanti kita lihat, kan masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa tidak?" kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Terpisah, pakar TPPU dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.
Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.
"Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana," tandas Yunus.
Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Tri/I-2)
Terkini Lainnya
Kejagung serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jaksel
Putusan Hakim Kontroversial Karena Pengawasan Peradilan Bermasalah
KPK Minta Saksi Kaitkan Tugas Hasbi Hasan dengan Kasus Pencucian Uang
KPK Benarkan Hakim MK Ridwan Masyur Diperiksa Terkait Suap Hasbi Hasan
Seleksi Kepemimpinan di Lingkungan MA Jadi Sorotan
MA Harus Aktif untuk Berantas Mafia Peradilan Setelah Kasus Ronald Tannur
Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu
MA Tak Masalah Hakim Agung Soesilo Diperiksa Terkait Kasasi Ronald Tannur
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur akan Jalani Persidangan
Transformasi Zakat di Era Digital: Kiprah Baznas Selama Dua Dekade (2001-2024)
Drama Nasib Honorer Pasca-UU ASN
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap