Ingat Pemberi dan Penerima Politik Uang Diancam Pidana
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dijatuhi sanksi.
“Dalam pilkada, baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Itu untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu. Oleh sebab itu, Benny mengimbau kepada seluruh masyarakat, tim kampanye, serta relawan agar menghindari praktik politik uang.
Benny mengatakan untuk menjaga Pilkada 2024 tetap aman dari pelanggaran, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) rutin melakukan patroli pengawasan.
“Ini (patroli pengawasan) bukan hanya di provinsi, sampai kota kita lakukan sampai masa tenang. Biasanya masa tenang rawan politik uang, macam-macam,” kata Benny. (Ant/I-2)
Terkini Lainnya
Bawaslu RI akan Hadapi Laporan Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Secara Netral
372 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Pilkada 2024
Bawaslu: Formulir C6 bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu Disebut Jadi Penonton di Pilkada Jakarta
Bawaslu Jakarta Panggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil, serta Maruarar Sirait
Kasus Pencoblosan Pramono-Rano oleh Ketua KPPS di Jaktim Diusut Pidana
NasDem: Hasil Pilkada Jakarta Mencerminkan Aspirasi Warga
Pramono Senang Ridwan Kamil dan Dharma tak Gugat
Pilkada Jakarta Nihil Sengketa Dinilai Bentuk Kedewasaan Berdemokrasi
Hingga Akhir Waktu, Kemenangan Pramono-Rano tak Digugat di MK
Pramono-Rano Apresiasi Keputusan Paslon Lain tak Gugat ke MK
KPU Jakarta Tunggu Pengumuman MK untuk Tetapkan dan Lantik Pramono-Rano
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap