visitaaponce.com

Sikap Jaksa tak Buka Kerugian Negara Kasus Timah Dipertanyakan

Sikap Jaksa tak Buka Kerugian Negara Kasus Timah Dipertanyakan
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENGACARA Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara.

Junaedi menyatakan laporan tersebut belum pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

"Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, maka kami selaku penasihat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut," kata Junaedi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, yang dikutip Kamis, 7 November 2024.

Perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono, yang dihadirkan Jaksa.

"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?," Tanya Juanedi.

"Tidak pernah," jawab Kartono.

Kepada Majelis Hakim, JPU menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasihat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasihat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa.

Junaedi menambahkan apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti, maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP sebagai bukti.

"Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp300 triliun ada disana," ungkap Junaedi.

Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambanagan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan. (Can/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat