Sikap Jaksa tak Buka Kerugian Negara Kasus Timah Dipertanyakan
PENGACARA Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara.
Junaedi menyatakan laporan tersebut belum pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.
"Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, maka kami selaku penasihat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut," kata Junaedi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, yang dikutip Kamis, 7 November 2024.
Perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono, yang dihadirkan Jaksa.
"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?," Tanya Juanedi.
"Tidak pernah," jawab Kartono.
Kepada Majelis Hakim, JPU menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasihat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasihat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa.
Junaedi menambahkan apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti, maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP sebagai bukti.
"Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp300 triliun ada disana," ungkap Junaedi.
Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambanagan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan. (Can/M-4)
Terkini Lainnya
PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari
Donald Trump Mungkin Harus Bayar Lebih dari US$100 Juta Pajak
Penjualan Armada Kuat Mampu Menutupi Kerugian Kendaraan Listrik di Ford
United Laporkan Kerugian US$200 Juta Akibat Penangguhan Pesawat Boeing
Metallica Kalah dalam Gugatan Asuransi terkait Kerugian Covid-era
Ketum PBNU: NU Menjaga Ekologi dengan Nilai-niilai Ilahiah
Mengapa Harimau Tidak Dapat Ditemukan di Afrika? Begini Faktanya
Ormas Pengelola Tambang Tetap Harus Utamakan Kepentingan Lingkungan
Pengertian Musim dan Pembagian Musim di Indonesia
Trenggono: Hasil Sedimentasi Bisa Lestarikan Ekologi
Transformasi Zakat di Era Digital: Kiprah Baznas Selama Dua Dekade (2001-2024)
Drama Nasib Honorer Pasca-UU ASN
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap