visitaaponce.com

Jokowi Disebut Sempat Hubungi Semua Ketua Partai untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Jokowi Disebut Sempat Hubungi Semua Ketua Partai untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Dok.MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto berkomitmen untuk meneruskan warisan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera disahkan oleh DPR RI. Kendati demikian, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sanksi jika DPR periode saat ini mau segera membahasnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Indonesia berpendapat, omongan politisi kerap tidak sesuai dengan aksi nyata mereka. Saat ditunjuk menjadi Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi era Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Yunus bahkan sempat mempertanyakan nasib RUU tersebut ke Jokowi.

Menurut Yunus, Jokowi sempat mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi semua ketua partai politik agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas. 

"Jokowi bilang, 'Saya sudah hubungi semua ketua partai. Semuanya oke untuk membahas, tapi ternyata enggak jalan. Mungkin bapak-bapak bisa bantu mendorong,' katanya gitu," kata Yunus kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).

Berkaca dari situ, Yunus berkesimpulan bahwa arahan dari seorang presiden kadang tak selalu sejalan dengan yang dilakukan oleh parlemen. Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang baik untuk mencegah praktik korupsi.

Pasalnya, bakal regulasi tersebut tak hanya fokus pada hasil kejahatan yang dapat dirampas, tapi juga alas hukum agar seseorang dapat membuktikan harta atau kekayaan yang tak wajar. Dalam praktiknya nanti, Yunus menyebut orang dengan kekayaan yang tak sah harus melakukan pembuktian terbaik terhadap harta mereka.

"Ada pembuktian terbalik di situ. Jadi orang enggak mau sembarangan memperkaya diri karena suatu saat dia bisa diminta untuk membuktikan SPT Pajak atau LHKPN-nya oleh penegak hukum," terang Yunus.

"Kalau sudah ketauan, bisa dirampas sebagai hasil tindak pidana gitu," pungkasnya. (Tri/M-4)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat