visitaaponce.com

Demokrat Minta Revisi UU DKJ tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis dan IKN

Demokrat Minta Revisi UU DKJ tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis dan IKN
DPR RI saat menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.( MI/Susanto)

ANGGOTA DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron meminta pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak mengganggu program prioritas pemerintah lainnya. Ia menilai Revisi UU DKJ memang memberikan kepastian hukum khususnya dalam menghadapi perubahan status provinsi Jakarta.

Perubahan ini, kata ia, penting untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam jabatan strategis seperti gubernur, wakil gubernur serta anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI hasil Pemilu tahun 2024.

"Kami percaya dengan pengaturan yang lebih jelas, RUU DKJ akan menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih terstruktur dan efisien sekaligus menjamin kesinambungan pemerintahan di provinsi Khusus Jakarta. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat landasan hukum bagi seluruh elemen pemerintahan dan politik yang terlibat," kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Namun demikian, Herman berpandangan agar DPR menjaga fokus pada program prioritas. Ia mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU DKJ ini tidak boleh mengalihkan fokus dari program-program vital yang harus segera dijalankan, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"Implementasi makan bergizi gratis ini penting bagi masyarakat banyak, mengingat kepastian fiskal negara kita yang terbatas. Alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selain itu, Herman juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara dengan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan rakyat agar tidak membebani APBN dan memastikan bahwa program prioritas dapat berjalan dengan maksimal.

"Kami berharap agar pembahasan ini tetap memperhatikan kebutuhan yang mendesak yang harus segera dituntaskan demi kepentingan rakyat Indonesia dan kami juga berharap pembahasan ini lebih transparan pada publik dan tentu memberikan hal yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya 

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Ini disepakati Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Revisi UU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Pada rapat itu, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

4 Pasal Tambahan

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU DKJ secara mendadak pada Senin, 11 November 2024. Terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg dalam perubahan beleid tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat