visitaaponce.com

Hakim Minta Auditor Jelaskan soal Kerugian Rp300 Triliun di Sidang Korupsi Timah

Hakim Minta Auditor Jelaskan soal Kerugian Rp300 Triliun di Sidang Korupsi Timah
Ilustrasi: Sidang kasus dugaa korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/Susanto)

AUDITOR investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah dan bersaksi untuk terdakwa Helena Lim. Hakim meminta Suaedi, menjelaskan soal kerugian dalam rasuah di PT Timah.

"Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” tanya Hakim Alfis Setyawan dalam sidang, dikutip Kamis (14/11).

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya. 

"Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumber daya alam diperlukan ijin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal, dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi.

Dalam sidang, Suaedi menjelaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara Rp300 triliun tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 14 November 2023.
 
"Nah prosesnya, di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan itu 26 Februari 2024," kata dia. 

Auditor BPKP tersebut juga mengaku belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP. Termasuk, saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.

Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, merespons hal itu. Menurut dia, saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai auditor.

"Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat