Hakim Minta Auditor Jelaskan soal Kerugian Rp300 Triliun di Sidang Korupsi Timah

AUDITOR investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah dan bersaksi untuk terdakwa Helena Lim. Hakim meminta Suaedi, menjelaskan soal kerugian dalam rasuah di PT Timah.
"Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” tanya Hakim Alfis Setyawan dalam sidang, dikutip Kamis (14/11).
Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.
"Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumber daya alam diperlukan ijin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal, dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi.
Dalam sidang, Suaedi menjelaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara Rp300 triliun tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 14 November 2023.
"Nah prosesnya, di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan itu 26 Februari 2024," kata dia.
Auditor BPKP tersebut juga mengaku belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP. Termasuk, saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.
Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, merespons hal itu. Menurut dia, saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai auditor.
"Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujarnya.
Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. (P-5)
Terkini Lainnya
Komjak: Jaksa Harus Bantah Sikap Sopan Harvey Moeis yang Ringankan Hukuman
Buntut Kasus Timah, Tambang Diakui Pasti Merusak
Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Kerugian Negara Rp300 T
Metode Hitung Luas Operasi PT Timah Disorot
Bacakan Pleidoi Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya
Harvey Moeis Beri Pesan ke Anak-Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor
Pegawainya Hina Honorer karena Gunakan BPJS Kesehatan, PT Timah Ambil Tindakan Tegas
Guru Besar IPB Dipolisikan, Mantan Hakim: Harusnya Balas dengan Data
Guru Besar IPB Bambang Hero Tegaskan Jalankan Tugas sesuai Regulasi
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik
Suparta Sampaikan Kekecewaan dalam Sidang Pledoi PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya!
Dukung Asta Cita Hilirisasi PT Timah Ikat Kerja Sama dengan PT Xinyi Glass Indonesia
Guru dan Pedagogi Digital
Hati-Hati Sistem Penerimaan Murid Baru
Memaknai 102 Tahun NU dalam Percaturan Dunia
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap