visitaaponce.com

Hak Jawab Poltracking Indonesia Terkait Editorial Kembalikan Muruah Lembaga Survei

UNTUK dan atas nama Poltracking Indonesia, perkenankan kami menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Editorial Media Indonesia yang juga disiarkan di saluran Metro TV dengan judul “KEMBALIKAN MURUAH LEMBAGA SURVEI” yang diterbit dan disiarkan pada Rabu, 6 November 2024.

Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama. Namun, kami menyampaikan keberatan terhadap publikasi Media Indonesia yang disiarkan oleh Metro TV.

Terkait publikasi tersebut, kami menyampaikan beberapa keberatan beberapa hal:

  1. Media Indonesia dan Metro TV tidak berimbang dalam menyampaikan informasi. Apa yang terjadi antara Poltracking dan Dewan Etik Persepi, perlu didengar dari kedua belah sisi agar publik mendapatkan informasi berimbang. Namun, pada acara tersebut, hanya dihadirkan satu narasumber yang mewakili Dewan Etik sehingga informasi dari sisi Poltracking tidak tersampaikan kepada publik.
  2. Pembawa Acara Leonard Samosir dan Aries Fadhilah sebagai Anggota Dewan Redaksi Media Group sudah memosisikan bahwa keputusan Persepi sebagai keputusan yang benar tanpa melihat keberatan-keberatan yang telah disampaikan oleh Poltracking. Hal tersebut dari beberapa kutipan “publik mengapresiasi keputusan Persepi.”
  3. Narasi percakapan antara Pembawa Acara dan Narasumber, kami merasa seakan Poltracking sudah dalam posisi yang salah. Sementara, Poltracking mampu menjawab semua tuduhan-tuduhan Dewan Etik Persepi kepada Poltracking, karena Poltracking menemukan ada banyak  kejanggalan dari putusan yang ada dan tendensi salah satu Dewan Etik yang kurang baik kepada Poltracking.
  4. Leonard Samosir dan Aries Fadhilah juga menarasikan seakan Poltracking sudah melanggar etika.

Terkait keberatan-keberatan tersebut, Poltracking meminta Media Indonesia dan Metro TV untuk menampilkan hak jawab terkait beberapa keberatan di atas:

  1. Fakta bahwa Poltracking sudah ditarget sejak awal bahkan sebelum temuan Survei Jakarta.
  2. Fakta bahwa adanya perlakuan kepada antar sesama Anggota Persepi.
  3. Fakta bahwa Poltracking sudah mengirimkan data-data yang diminta untuk diperiksa dan tidak ada data yang membingungkan.
  4. Fakta bahwa dalam putusannya, Dewan Etik tidak bisa menilai dan memeriksa kesahihan data Poltracking.
  5. Fakta bahwa Poltracking tidak disebutkan melanggar apa pun termasuk melanggar etika.
  6. Fakta bahwa Poltracking tidak melakukan pelanggaran namun diberi sanksi.
  7. Media Indonesia dan Metro TV harus menampilkan bahwa aturan Dewan Etik bahwa lembaga survei yang diumumkan ke publik apabila melakukan kesalahan berat dan langsung dikeluarkan. Namun, Poltracking tidak disebutkan kesalahan/pelanggarannya, anehnya diberi sanksi dan diumumkan ke publik.

Berbagai poin jawaban tersebut kami minta dimuat pada Program Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Metro TV. Untuk kebutuhan-kebutuhan data, kami siap memberikan berbagai data yang diperlukan.

Kami berharap media sebagai pilar demokrasi selalu memberikan informasi yang berimbang, dan begitulah sejatinya media dalam menyuplai informasi kepada publik.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, untuk dapat dipahami oleh rekan-rekan media.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat