visitaaponce.com

Pakar Judi Online bukan Kejahatan Luar Biasa

Pakar: Judi Online bukan Kejahatan Luar Biasa
Ilustrasi(MI)

Pakar hukum pidana sekaligus doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Extraordinary crime merupakan kejahatan yang memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar biasa dalam pemberantasannya," ujar Chairul di Jakarta, Selasa (19/11).

Ia menyebut salah satu kunci untuk menangani masalah itu adalah konsistensi penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada para pelaku. Menurut dia, ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar judi, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu. Dengan demikian, yang dibutuhkan hanya tinggal keberlanjutan memberantas tindak pidana tersebut.

"Ancaman pidana yang ada sudah cukup, yang belum cukup adalah konsistensi penegak hukum dalam melakukan penindakan," imbuhnya.

Ia membeberkan, konsistensi itu sangat penting dalam penegakan hukum, karena kejahatan itu sangat terbuka kemungkinan untuk melibatkan oknum pejabat terkait.

Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal. "Karena banyak terlibat (jaringan judi daring) dari oknum pejabat," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.

"Soal judi daring sudah jelas, harus tindak tegas," kata Listyo.

Ia menjelaskan penanganan kasus judi daring yang sedang  berjalan di seluruh wilayah mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) asset oknum yang terlibat judi.

"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," tandasnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat