Pakar Judi Online bukan Kejahatan Luar Biasa
Pakar hukum pidana sekaligus doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Extraordinary crime merupakan kejahatan yang memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar biasa dalam pemberantasannya," ujar Chairul di Jakarta, Selasa (19/11).
Ia menyebut salah satu kunci untuk menangani masalah itu adalah konsistensi penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada para pelaku. Menurut dia, ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar judi, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu. Dengan demikian, yang dibutuhkan hanya tinggal keberlanjutan memberantas tindak pidana tersebut.
"Ancaman pidana yang ada sudah cukup, yang belum cukup adalah konsistensi penegak hukum dalam melakukan penindakan," imbuhnya.
Ia membeberkan, konsistensi itu sangat penting dalam penegakan hukum, karena kejahatan itu sangat terbuka kemungkinan untuk melibatkan oknum pejabat terkait.
Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal. "Karena banyak terlibat (jaringan judi daring) dari oknum pejabat," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.
"Soal judi daring sudah jelas, harus tindak tegas," kata Listyo.
Ia menjelaskan penanganan kasus judi daring yang sedang berjalan di seluruh wilayah mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) asset oknum yang terlibat judi.
"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," tandasnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Waspada Tawaran Kerja ke Kamboja
Polisi Ungkap Keluarga Tewas di Ciputat Terlilit Pinjol dan Terlibat Situs Judol
Langkah Besar OJK, 8.500 Rekening Judi Online Diblokir!
Hotel Aruss yang Disita Polri Dibangun dengan Uang Judol Rp200 Miliar
17 Rekening Diblokir, Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol sejak 2020
Bareskrim Ungkap Modus Operandi Penyembunyian TPPU Judol
60.278 Kejahatan Konvensional Terselesaikan Sepanjang 2024
Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati di Berbagai Kasus
Taeil Dikeluarkan dari NCT karena Terlibat Kasus Kejahatan Seksual
Mantan PM Bangladesh Terjerat Kasus Kejahatan Kemanusiaan dan Genosida
BRICS+: Kecakapan Kebijakan Energi Indonesia
ISPA HMPV (human meta pneumo virus)
‘Aisyiyah Berkemajuan untuk Indonesia Berkeadilan
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap