visitaaponce.com

Pakar Hukum Pertanyakan Mandeknya Pengusutan Kasus Zarof Ricar

Pakar Hukum Pertanyakan Mandeknya Pengusutan Kasus Zarof Ricar
Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mempertanyakan mandeknya pengusutan uang tunai sitaan senilai hampir Rp1 triliun dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan tersangka kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. 

Namun, yang disita dari kediamannya diduga juga berasal dari makelar kasus lainnya. Selain uang tunai senilai Rp920 miliar, penyidik juga menyita emas dengan total 51 kilogram. Kendati demikian, penyidik masih belum berhasil mengungkap asal usul uang maupun emas tersebut sampai saat ini. Apalagi, JAM-Pidsus juga tidak menyangkakan Zarof dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar. 

"Kejagung sudah punya pengalihan isu. Tom Lembong dipaksakan dijadikan tersangka untuk mengalihkan perhatian publik dari Zarof Ricar," kata Chairul, kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).

Chairul menduga lambannya penelusuran uang dan emas dari tangan Zarof Ricar karena tidak adanya UU Perampasan Aset. Dengan adanya UU Perampasan Aset, barang bukti hasil kejahatan bisa diungkap tanpa perlu menunggu proses sidang kasus suap Zarof Ricar

Maka dari itu, ia menyayangkan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Alih-alih, DPR hanya menempatkan calon beleid tersebut dalam prolegnas jangka menengah. Artinya, pengesahan RUU tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. 

"Presiden Prabowo tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025. Jadi, bukan pertanda bagus buat penegakan hukum," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat