Tok Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.
Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sebelumnya, kubu Tom berharap hakim menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Selain itu, menjatuhkan putusan agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom. (Fah/I-2)
Terkini Lainnya
KPK Bantah Kurang Bukti
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Lawan KPK
Lagi Praperadilan, KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Alwin Basri
KKP Digugat ke Pengadilan soal Polemik Pagar Laut
Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mbak Ita
Punya Bukti Kuat, Ketua KPK Yakin Kalahkan Hasto di Praperadilan
Gugatan Hasto soal Penyitaan Buku Catatan dan Ponsel oleh KPK Ditolak
Kejagung Harap Gugatan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel
Polisi Bantah Ada Kekerasan saat Penyitaan Rumah Anak Eks Menteri PU Era Soeharto
PN Jaksel Pastikan Anak Eks Menteri PU Meninggal Bukan Akibat Bentrok Fisik
Cara Berpikir Manusia VS Artificial Intelligence: Apa Implikasi Perbedaannya?
Israel Negara Kepala Batu!
Cahaya Megawati Menerangi Kegelapan
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap