visitaaponce.com

KY Tetap Dalami Hakim Kasasi Ronald Tannur, Ini Respon MA

KY Tetap Dalami Hakim Kasasi Ronald Tannur, Ini Respon MA
Gedung Komisi Yudisial.(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung di tingkat kasasi ypang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto enggan berkomentar banyak terkait langkah KY tersebut. 

Yanto hanya menjelaskan tim pemeriksa yang sebelumnya dibentuk untuk mendalami dugaan suap telah bekerja secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.

Yanto menyebut tim telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh dua orang jaksa dari Kejagung.

Kemudian, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.

"Saya no comment terhadap KY. Yang jelas tim sudah melakukan tugasnya dengan baik. Pemeriksaan juga didampingi 2 jaksa. Kalau ada yang keliru mungkin sudah teriak-teriak di luar," kata Yanto, kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).

Yanto mengaku pihaknya juga tidak berkomentar mengenai keputusan KY nantinya. Ia mengatakan dalam hal ini, MA telah menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dari hakim agung yang mengadili perkara Ronald Tannur.

"Soal nanti bagaimana langkah KY, MA tidak bisa berkomentar," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim tingkat kasasi yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kendati demikian, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.

Menurut anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, komitmen pihaknya mendalami dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim agung yang mengadili perkara Ronald sudah tertuang dalam putusan pleno KY pada 12 November lalu. 

"Maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Ronald)," kata Mukti, Selasa (26/11). Ia juga mengungkap bahwa KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner guna menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi Ronald. Majelis itu diketahui terdiri dari Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. 

Lebih lanjut, Mukti pun mengungkap bahwa KY sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelnggaraan KEPPH oleh Soesilo, Ainal, dan Sutarjo yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun kepada Ronald di tingkat kasasi. "KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga," sambung Mukti. (Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat