visitaaponce.com

KPK Perkuat Koordinasi dengan Militer sebagai Respon Putusan MK

KPK Perkuat Koordinasi dengan Militer sebagai Respon Putusan MK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI/Susanto)

Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengapresiasi adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. 

“KPK mengapresiasi adanya permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” jelasnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis pada Kamis (29/11).  

Walaupun telah ada pasal 42 UU KPK tersebut, Ghufron menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan dan putusan perkara yang menyangkut subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, sering kali perkara harus dipisah sehingga tuntutan dan hasil persidangan kerap kali berbeda. 

“Karena tidak ada dasar hukum maka kasus yang menyangkut subjek hukum tersidi dari sipil dan TNI akan displit, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer,” tuturnya. 

Kondisi ini kata Ghufron, dapat mengakibatkan potensi disparitas dalam perkara sehingga sistem peradilan tidak efektif dan efisien. 

“Sehingga putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK,” imbuhnya. 

Ghufron berharap setelah adanya putusan ini, koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan serta Panglima TNI untuk menindaklanjuti berbagai kasus pemberantasan korupsi secara teknis, diharapkan dapat dilakukan lebih mudah. (Dev/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat