visitaaponce.com

Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi Kasus Judol Kementerian Komdigi

Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi Kasus Judol Kementerian Komdigi
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam(MI/Usman Iskandar)

Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada dua orang tersangka baru yang kali ini ditangkap polisi.

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.

"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," imbuhnya.

Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu polisi. "Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C," katanya.

Dari kedua tersangka baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dari tersangka AA berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, 1 unit ponsel, dan 9 buku rekening.

"Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas.

"Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," pungkasnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat