visitaaponce.com

Pengusaha Haji Robert Ketahuan Beri Suap ke Abdul Gani Kasuba Lewat Perantara

Pengusaha Haji Robert Ketahuan Beri Suap ke Abdul Gani Kasuba Lewat Perantara
Tersangka kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba (tengah)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara pencucian uang, yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Salah satu yang diulik, terkait proses perizinan yang diduga diwarnai suap.

"Terkait gubernur Malut, salah satunya terkait saksi saudara Haji R (CEO PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 30 November 2024.

Menurut Asep, pengusutan proses perizinan proyek di Malut, sangat penting untuk mengungkap rasuah tersebut. Terlebih, KPK membidik dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

Beberapa perusahaan diduga ikut bermain dalam dugaan suap perizinan proyek. Salah satunya perusahaan Haji Robert, yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait rasuah Abdul Gani Kasuba ini.

"Yang bersangkutan (Haji Robert) kita panggil sebagai saksi dalam pengurusan izin, tapi pengurusannya itu melalui saudara MS (Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif)," kata Asep.

KPK juga mendalami laporan jaksa atas vonis Abdul Gani. Hal tersebut dilakukan untuk mengulik keterlibatan Haji Robert dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap fakta aliran dana Haji Robert ke Abdul Gani Kasuba.

“Haji R ini di persidangan disampaikan bahwa ada aliran dana dari dia kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Asep.

Haji Robert beberapa kali diperiksa KPK untuk mendalami kasus Abdul Gani baik di perkara suap maupun kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Pengusaha itu juga sudah dihadirkan dalam persidangan Abdul Gani.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat