Pengusaha Haji Robert Ketahuan Beri Suap ke Abdul Gani Kasuba Lewat Perantara
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara pencucian uang, yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Salah satu yang diulik, terkait proses perizinan yang diduga diwarnai suap.
"Terkait gubernur Malut, salah satunya terkait saksi saudara Haji R (CEO PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 30 November 2024.
Menurut Asep, pengusutan proses perizinan proyek di Malut, sangat penting untuk mengungkap rasuah tersebut. Terlebih, KPK membidik dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
Beberapa perusahaan diduga ikut bermain dalam dugaan suap perizinan proyek. Salah satunya perusahaan Haji Robert, yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait rasuah Abdul Gani Kasuba ini.
"Yang bersangkutan (Haji Robert) kita panggil sebagai saksi dalam pengurusan izin, tapi pengurusannya itu melalui saudara MS (Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif)," kata Asep.
KPK juga mendalami laporan jaksa atas vonis Abdul Gani. Hal tersebut dilakukan untuk mengulik keterlibatan Haji Robert dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap fakta aliran dana Haji Robert ke Abdul Gani Kasuba.
“Haji R ini di persidangan disampaikan bahwa ada aliran dana dari dia kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Asep.
Haji Robert beberapa kali diperiksa KPK untuk mendalami kasus Abdul Gani baik di perkara suap maupun kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Pengusaha itu juga sudah dihadirkan dalam persidangan Abdul Gani.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. (M-3)
Terkini Lainnya
PPATK Minta RUU Perampasan Aset Disahkan
Calon Pemimpin Daerah Diharap Terapkan Green Democracy
Kejagung Sita Rp1,1 Triliun dari Hasil Cuci Uang Surya Darmadi
Kasus Rafael Alun Berpotensi Dikembangkan, KPK Buka Peluang Jerat Keluarganya
Kejagung Bidik Zarof Ricar dengan Pasal Pencucian Uang
Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Ulik Aliran Dana ke Kepala BTP Semarang
KPK Cari Sahbirin Noor Saat Pencoblosan Pilkada, Tapi Nihil
Soal Asal-Usul Uang Rp1 Triliun Milik Zarof Ricar, Kejagung: Pada saatnya Terungkap
3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
Rp3,5 Miliar, Ongkos "Vonis Bebas" Kasus Ronald Tannur
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap