Pembahasan Ditunda, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025
![Pembahasan Ditunda, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025](https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2024/12/04/1733310000_346af686b3b0a05fcda5.jpg)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR semula dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini Rabu (4/12). Namun, rapat untuk membahas masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tersebut ditunda.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Atas dasar itu, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus terlebih dulu selesai dibahas di DPR.
“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di Jakarta pada Rabu (4/12).
Sturman mengungkapkan RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU terdiri dari yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.
Kendati Baleg DPR dijadwalkan melaksanakan audiensi dengan PPATK untuk membahas RUU Perampasan Aset. Namun, audiensi tersebut harus diundur karena PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.
Menurut Sturman, kelengkapan itu sangat diperlukan karena isu yang dibahas merupakan isu yang sensitif sehingga harus memiliki basis data lengkap. Dikatakan bahwa pentingnya data tersebut untuk meminimalisir pendapat yang berbeda terhadap hal yang ingin disampaikan dengan yang ditangkap audiens.
“Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi tersebut demi penyempurnaan materi paparan.
“Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” ungkapnya.
Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset masuk di dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029. RUU yang memiliki nomenklatur lengkap RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tersebut telah tercatat diusulkan DPR dan pemerintah. (P-5)
Terkini Lainnya
Perkuat Eksistensi Nilai Pancasila, Komisi XIII DPR RI akan Prioritaskan RUU BPIP
Willy Ungkap Hambatan Penyusunan RUU KKR
Materi Belum Lengkap, Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Keselamatan Kerja
Soal Tax Amnesty Jilid III, Apindo: Pemerintah Harus Perbaiki Data
Baleg DPR Tunggu Sikap Resmi Pemerintah Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Rekayasa Konstitusional Pemilu Presiden
Indonesia di BRICS: Babak Baru atau Keterikatan Baru?
Polemik Pagar Laut
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap