Tersangkut Korupsi, Pj Walkot Pekanbaru Kantongi Nilai Positif di Evaluasi Berkala

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan sekali.
"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri," ucap Bima didampingi Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (11/12).
Menurut dia, bila kinerja seorang Pj kepala daerah ini bangus maka Kemendagri bakal melanjutkan tugasnya memimpin suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dia menjelaskan evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan seorang Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
"Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan. Pak Pj Gubernur Sumut ini merupakan salah satu kinerjanya baik, terbaik. Ini salah satu contohnya," ujar Bima.
Wamendagri juga mengatakan terdapat mekanisme dilakukan oleh Kemendagri selama ini dalam melakukan evaluasi bagi Pj kepala daerah.
"Kalau pun terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," jelasnya.
Terkait Pj Wali Kota Pekanbaru, Bima mengatakan kinerja Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa selama ini oleh Kemendagri dinilai baik, walaupun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah.
"Kalau berbicara pak Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evauasinya juga baik. Kenapa seperti itu, mari kita lihat fakta-faktanya seperti apa," ujar Bima.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, Riau.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Kedua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam. (Ant/I-2)
Terkini Lainnya
Inflasi Tahunan Argentina Tertinggi di Dunia pada 2023
Pengertian Devaluasi, Tujuan dan Dampak
Pembahasan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan seusai DPR Reses
Kemendagri masih Bahas Usulan Daerah Otonom Baru
Mendagri Sebut Penilaian Kinerja Pemda Harus Objektif, Bukan Transaksional
Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Kunci Utama Pengendalian Inflasi
Prabowo Sebut Indonesia Selalu Hendak Dirusak
Guru dan Pedagogi Digital
Hati-Hati Sistem Penerimaan Murid Baru
Memaknai 102 Tahun NU dalam Percaturan Dunia
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap