44 Ribu Narapidana Diajukan Peroleh Amnesti
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Presiden Prabowo, kata Supratman, telah menyetujui untuk pemberiaan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.
Pasalnya pemerintah, kata Supratman akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji akan membuka ke publik jumlah narapidana yang mendapat amanesti setelah mendapat restu dari parlemen.
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," jelasnya.
Supratman membeberkan beberapa klasifikasi kasus yang mendapat pengampunan hukum. Seperti kasus penghinaan terhadap Presiden melalui media sosial hingga narapidana yang sudah dalam kondisi tidak sehat.
"Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," jelasnya.
Selain itu, narapidana yang mengidap penyakit HIV mendapat amnesti. Total narapidana yang sakit, kata Supratman, berjumlah sekian seribu orang.
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," tandasnya.
(Bob/I-2)
Terkini Lainnya
44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti Diberi Pendidikan HAM
Jangan Hancurkan Pemberantasan Korupsi dengan Amnesti
Komcad Jadi Syarat Pemberian Amnesti Narapidana? Ini Alasan Menteri Hukum
Ini Dalih Komcad Jadi Syarat Amnesti
Amnesti Bagi Koruptor tak Sejalan dengan Konvensi PBB
Wacana Baru, Ikut Komcad Bisa Dapat Amnesti
Pernyataan Menkum Soal Denda Damai hanya Untuk Melegitimasi Usulan Presiden
Implementasi Denda Damai masih Tunggu Peraturan Turunan UU Kejaksaan
Menkum: Penghapusan Hukuman Para Koruptor Lewat Jalur Damai
Jusuf Kalla Pastikan Tidak Ada Lagi Persoalan Dualisme PMI
Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Pakar Hukum Pidana: Harus Ada Pertimbangan Ideologis
Pengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari Amnesti
Mendorong Keamanan Lingkungan sebagai Pilar Stabilitas Nasional
Cara Berpikir Manusia VS Artificial Intelligence: Apa Implikasi Perbedaannya?
Israel Negara Kepala Batu!
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap