visitaaponce.com

44 Ribu Narapidana Diajukan Peroleh Amnesti

44 Ribu Narapidana Diajukan Peroleh Amnesti
Presiden Prabowo Subianto.(MGN)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Presiden Prabowo, kata Supratman, telah menyetujui untuk pemberiaan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.

Pasalnya pemerintah, kata Supratman akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji akan membuka ke publik jumlah narapidana yang mendapat amanesti setelah mendapat restu dari parlemen.

"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," jelasnya.

Supratman membeberkan beberapa klasifikasi kasus yang mendapat pengampunan hukum. Seperti kasus penghinaan terhadap Presiden melalui media sosial hingga narapidana yang sudah dalam kondisi tidak sehat.

"Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," jelasnya.

Selain itu, narapidana yang mengidap penyakit HIV mendapat amnesti. Total narapidana yang sakit, kata Supratman, berjumlah sekian seribu orang.

"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," tandasnya.

(Bob/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat