Skema Anggaran PSU di Wilayah Kotak Kosong dari APBN atau APBD
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
“Tentu karena kedua daerah tersebut secara informal sudah menyampaikan ke kami tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada ulang karena memang belum disiapkan,” katanya saat ditemui Media Indonesia di Gedung KPU pada Jumat (13/12).
Atas dasar itu, ia berkonsultasi dan membahas dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan alokasi anggaran guna mendukung persiapan teknis pemilihan suara ulang (PSU). “Saya sendiri secara langsung sudah bertemu dengan wakil Kementerian Keuangan dan ini sudah disampaikan dari Mendagri,” ujarnya.
Melalui konsultasi tersebut, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk PSU di kedua wilayah yang dimenangkan kotak kosong melalui mekanisme pemberian anggaran dari APBN atau APBD Provinsi.
“Sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga, nantinya ini akan diberikan misalnya melalui dana APBN atau APBD provinsi,” ujar Afif.
Terkait dengan sistem PSU di luar kotak kosong yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah, pihaknya menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perkara Pilkada yang akan dibacakan pada 13 Maret. “Jadi apakah bentuknya PSU dan lain-lain, bagaimana kelaziman dalam setiap sengketa hasil di Pilkada, varian keputusannya bisa bermacam-macam. KPU akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama jajaran KPU baik pusat maupun daerah telah mempersiapkan berbagai data dan bukti yang akan mendukung jalannya persidangan sengketa Pilkada pada Januari.
“Kami sekarang sudah bersiap dengan semua data, hal yang sudah kami lakukan untuk kami pertanggungjawabkan pada para pihak yang menyoal di Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.
Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. (M-2)
Terkini Lainnya
Ada Pelanggaran Administrasi, Ahmad Ali Minta Pilgub Sulawesi Tengah Diulang
Kubu Risma-Gus Hans Minta Pilgub Jatim Diulang tanpa Khofifah-Emil
Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Dilaksanakan Tidak Serentak
Pakar Ingatkan Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Harus Serentak
PSU Diyakini Berjalan Kondusif
Dua Pj Kepala Daerah di Wilayah yang Gelar Pilkada Ulang Diganti
MK Diminta Menangkan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru
Dua Daerah di Babel Dimenangkan Kotak Kosong, KPU Laksanakan Pleno Pilkada Ulang
2024 Jadi Tahun Tersibuk MK
8 Sengketa Pilkada Kotak Kosong Masuk MK
One-State Vs Two-State: Menimbang Masa Depan Palestina
Makanan Bergizi dan Kebangkitan Diversifikasi Pangan
Sinergi Membangun Bangsa melalui Pemerintahan yang Inklusif
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap