Mahfud MD Hukuman Harvey Moeis tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar mengenai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Mahfud yang juga merupakan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu menyebut, hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim ke Harvey sebagai hal tidak logis.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," kata Mahfud sebagaimana disampaikan lewat akun media sosial X (dulu Twitter) @mohmahfudmd, Kamis (26/12).
Ia mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Selain hukuman yang ringan, Mahfud juga menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Diketahui, penuntut umum hanya meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Harvey pidana penjara 12 tahun dengan dengan Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar.
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?" pungkas Mahfud.
Kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tri/P-2)
Terkini Lainnya
Ini Bukti Vonis Harvey Moeis Kangkangi Peraturan MA
Setop Kriminalisasi Hasil Pemikiran dan Akademisi
Kejagung Tegaskan akan Lindungi Bambang Hero yang Dilaporkan terkait Kerugian Korupsi Timah
Mirisnya Nasib Saksi Ahli yang Bongkar Korupsi
Pendapat Ahli Soal Kerugian Negara Rp271 Triliun Tidak Bisa Dipidana
Kejagung Disebut Harus Melindungi Ahli Lingkungan Bambang Hero
Mantan Dirut: PT Timah Wajib Dukung Pemberantasan Korupsi yang Rasional Dan Berkeadilan
Pelaporan Saksi Ahli Kasus Timah ke Polisi Disebut Salah Alamat
Respons Mantan Menkumham Amir Syamsuddin soal Polemik Penghitungan Kerugian Kasus Korupsi Timah
Jikalahari Tegaskan Serangan Terhadap Prof Bambang Hero Tersruktur dan Sistematis
Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Timah Dinilai Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo
Kejagung Dinilai Terbebani Pembuktian Kerugian Negara Rp300 T
Sekilas Beberapa Persoalan Kesehatan dan Kedokteran di RI
Memperingati Hari Kanker Sedunia
Urgensi Kodifikasi Pengaturan Pemilu
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap