visitaaponce.com

Mahfud MD Hukuman Harvey Moeis tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan

Mahfud MD: Hukuman Harvey Moeis tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis (kanan)(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar mengenai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.  Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Mahfud yang juga merupakan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu menyebut, hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim ke Harvey sebagai hal tidak logis.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan," kata Mahfud sebagaimana disampaikan lewat akun media sosial X (dulu Twitter) @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

Ia mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Selain hukuman yang ringan, Mahfud juga menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Diketahui, penuntut umum hanya meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Harvey pidana penjara 12 tahun dengan dengan Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar.

"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?" pungkas Mahfud.

Kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat