Jaksa Belum Ambil Sikap soal Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman ringan, yakni 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, baik mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim setelah putusan tersebut dibacakan. Diketahui, vonis terhadap Harvey dibacakan pada Senin (23/12).
"(Ini) masih dalam waktu masa pikir-pikir. Menurut hukum acara, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan," kata Harli lewat keterangan tertulis, Kamis (26/12).
"Jadi kita tunggu sikap JPU. Kalau sudah ada, sikap JPU, kita update," sambungnya.
Dalam rangkaian persidangan, JPU menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar. Hakim tetap menjatuhi denda dan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
Harli menjelaskan, besaran tuntuan itu dipertimbangkan JPU berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun. Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun. (P-5)
Terkini Lainnya
Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun, Berapa Rata-rata Vonis Koruptor di Indonesia?
Perjalanan Vonis Harvey Moies, Sempat Disinggung Prabowo hingga Pidana 20 Tahun
Perberat Vonis Harvey Moeis, Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Bisa Jadi Pedoman bagi Hakim Lainnya
Pengamat: Harvey Moeis Seharusnya Didenda Lebih Besar dari Rp420 Miliar
Komjak: Jaksa Harus Banding Maksimal di Kasus Timah
Revisi UU Diprotes, Kejaksaan: Asas Dominus Litis Itu Universal
Efisiensi Anggaran, Kejaksaan Agung Kurangi Perjalanan Dinas
Kejagung Bangun RS Adhyaksa di Tepian Batanghari Jambi
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Dinilai Tepat
Pakar: Kejagung tidak Niat Habisi Mafia Peradilan
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik, Kejagung Ingatkan Sinergitas
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap