visitaaponce.com

Polda Jawa Tengah Cekal Tiga Tersangka Perundungan dan Pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang

Polda Jawa Tengah Cekal Tiga Tersangka Perundungan dan Pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio(Dok Polda Jateng)

BERPOTENSI ada tersangka baru dalam kasus perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Fakultas Kedokteran Diponegoro (Undip) Semarang, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah lakukan pencekalan terhadap tiga tersangka.

Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/12) kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang terus bergulir, setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA dalam kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari.

Bahkan muncul potensi tersangka baru dalam kasus ini, karena penyelidikan masih terus berjalan setelah polisi mengantongi barang bukti serta memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. ""Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Jumat (27/12).

Selain itu dalam proses hukum yang sedang berjalan, lanjut Dwi Subagio, Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA untuk mencegah ketiganya melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi," tambahnya.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan, ungkap Dwi Subagio, mempunyai peran berbeda seperti  TEN merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip,  ZYA merupakan senior korban di program PPDS dan SM, staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

Disinggung tentang rencana pemeriksaan terhadap tiga tersangka, menurut Dwi Subagio, penyidik di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah akan memanggil ketiganya pada Januari mendatang guna diperiksa melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. 

Sedangkan masalah penahanan, demikian Dwi Subagio, hal itu tergantung dari sikap ketiganya dalam kasus ini, sehingga jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya, maka penyidik tidak segan-segan untuk melakukan penahanan.

Sementara itu sebelumnya diketahui bahwa  dalam kasus perundungan dan pengerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang tersebut, ketiga tersangka Ajan didampingi tim hukum Undip Semarang dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah,, sedangkan korban dr Aulia Risma Lestari juga anggota IDI tetapi organisasi dokter itu memilih untuk mendampingi tersangka.

Keberpihakan IDI dalam hal ini, juga disayangkan Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga mendiang Aulia Risma Lestari, karena korban juga merupakan anggota IDI yang membutuhkan pendampingan hukum. "Harusnya IDI yang mendampingi, tetapi karena IDI mendampingi tersangka Maja saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat