visitaaponce.com

BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Didaftarkan Pemprov DKI Sejak 2018

BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Didaftarkan Pemprov DKI Sejak 2018
Selebritas Sandra Dewi (kiri) bersama suaminya Harvey Moeis(MI/Usman Iskandar)

Pemprov DKI Jakarta merespon perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kedua orang tersebut telah terdaftar sejak 2018.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.

"Hal itu bertujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," ujarnya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

"Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kamoanye 'mandiri itu keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri," ujarnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat