Mantan Dirut PT TimahDivonis 8 Tahun Penjara

MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Rianto dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima keputusan tersebut meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niat baiknya untuk perusahaan dan masyarakat.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka.
“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya. (P-5)
Terkini Lainnya
Anaknya Divonis 5 Tahun, Ibu Helena Lim: Mama Mau Mati Saja !
Jaksa Belum Ambil Sikap soal Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
Mahfud MD: Hukuman Harvey Moeis tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
Pengacara Keberatan Bos PT RBT Dihukum Uang Pengganti Rp4,57 Triliun di Perkara Korupsi Timah
Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis yang Disita Dirampas untuk Negara
KY masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis
Kuasa Hukum Bantah Harvey Moeis Telah Ajukan Kasasi
Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun, Berapa Rata-rata Vonis Koruptor di Indonesia?
Perjalanan Vonis Harvey Moies, Sempat Disinggung Prabowo hingga Pidana 20 Tahun
Ahli Nilai Vonis Banding Harvey Moeis Sebagai Miscarriage of Justice
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap