visitaaponce.com

Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Harusnya 50 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung

Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Harusnya 50 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanans usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara. Korps Adhyaksa memastikan akan berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat makanya kita melakukan upaya hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (30/12). 

Harli menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara atas praktik rasuah suami artis Sandra Dewi itu. 

"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli.

Ketika ditanya tuntutan maksimal JPU apakah bisa hingga 50 tahun penjara, Harli tak menjawab lugas. Ia menerangkan pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Silakan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmacht (lamanya sanksi pidana) tertera di masing-masing pasalnya," beber Harli.

Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, tuntutan pidana penjara maksimum yang dapat diberikan JPU dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah 20 tahun. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Vonis ini setengah dari tuntutan JPU. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam kasus rasuah Timah dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.

Presiden Prabowo menyoroti vonis Harvey Moeis. Menurutnya, vonis itu merusak rasa keadilan karena terlalu ringan. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan triliun.

Presiden Prabowo mengingatkan rakyat Indonesia sudah pintar dan tak bisa lagi dibohongi. Ia pun berharap penegak hukum, khususnya hakim memberikan rasa keadilan bagi rakyat dengan tidak memberikan vonis terlalu ringan.

Kemudian, Presiden Prabowo sempat menanyakan apakah kejaksaan mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis . Setelah mengetahui jaksa mengajukan banding, Kepala Negara berharap penyelesaian pengadilan tingkat banding bisa lebih tegas.

"Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," cetus Prabowo. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat