Kejagung Bantah Ada Kongkalingkong soal Vonis Ringan Harvey Moeis
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah tudingan kongkalingkong antara jaksa penuntut umum atau JPU dan hakim terkait ringan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.
"Kalau rekan media menganggap ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan," kata Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/12).
Harli mengatakan, pihaknya bekerja secara tegak lurus dengan memedomani peraturan perundang-undangan yang ada. Kejagung, sambungnya, juga terbuka dari awal sampai akhir proses penyelidikan kasus tersebut sampai langkah hukum mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Harvey pidana penjara 12 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap Harvey sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harli mengajak masyarakat untuk cermat dalam melihat rangkaian kasus timah. Harvey, katanya, hanyalah satu dari 23 tersangka yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
Ia mejelaskan, Harvey berperan dalam menginisiasi pertemuan antara PT Timah dan pemilik smelter serta mengumpulkan dana CSR. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum di persidangan, Harvey didakwa menikmati uang sekitar Rp400 miliar dalam kasus tersebut.
"Tapi dalam proses persidangannya, bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati ternyata sekitar Rp200 miliar lebih. Dan itulah yang menjadi beban kepada yang bersangkutan," ujar Harli. (H-3)
Terkini Lainnya
Selain Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain untuk Kasus Ronad Tannur
Kejagung: Kerugian Negara Rp300 Triliun Telah Diakui Pengadilan
Kejagung: Anak Surya Darmadi yang jadi Tersangk Berada di Singapura
Kejagung akan Kirim Memori Banding Kasus Harvey Moeis ke Pengadilan dalam Waktu Dekat
Kejagung Menepis Tudingan Overclaim Kerugian Negara
Kejagung Harapkan Aduan Masyarakat Usut Hakim Sidang Harvey Moeis
Setop Kriminalisasi Hasil Pemikiran dan Akademisi
Kejagung Tegaskan akan Lindungi Bambang Hero yang Dilaporkan terkait Kerugian Korupsi Timah
Mirisnya Nasib Saksi Ahli yang Bongkar Korupsi
Pendapat Ahli Soal Kerugian Negara Rp271 Triliun Tidak Bisa Dipidana
Kejagung Disebut Harus Melindungi Ahli Lingkungan Bambang Hero
Pakar Dipolisikan Buntut Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
Penghancuran Kreatif
Krisis Literasi Digital
Pendidikan Kedokteran Transformasional Berbasis Komunitas
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap