visitaaponce.com

Natalius Pigai Sebut Publik Tak Puas atas Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis

Natalius Pigai Sebut Publik Tak Puas atas Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai(Antara Foto)

 

 

MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan publik tidak puas dengan vonis ringan  6,5 tahun pidana penjara yang diterima Harvey Moeis. Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. 

 

"Kami merasakan ada macam perasaan ketidakpuasan di masyarakat, ada rasa ketidakadilan di masyarakat. Ketidakadilan itu mungkin mereka merasa perbuatan yang dilakukan oleh mereka, yang koruptor itu, tidak setimpal dengan hukuman yang diterima oleh mereka," kata Pigai di Jakarta, Selasa (31/12).

 

Pigai mengaku menghormati keputusan pengadilan yang mengeluarkan vonis terhadap Harvey Moeis tersebut. 

 

"Tentu kami menghormati independensi dan integritas mereka. Tapi kami tidak bisa tinggal diam begitu saja bahwa ada keprihatinan,” ucapnya. 

 

Pigai mengatakan publik menginginkan adanya hukuman yang lebih berat sesuai dengan korupsi yang telah dilakukan. 

 

"Saya kira itu yang paling penting. Saya termasuk, harusnya orang yang korupsi seberat itu kan membuat rakyat menderita," katanya. 

 

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.

 

"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

 

Hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga dijatuhi vonis tersebut karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

 

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

 

Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.

 

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak menyanggupi membayar, diganti hukuman penjara tambahan pidans penjara dua tahu. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat