Natalius Pigai Sebut Publik Tak Puas atas Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis
MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan publik tidak puas dengan vonis ringan 6,5 tahun pidana penjara yang diterima Harvey Moeis. Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
"Kami merasakan ada macam perasaan ketidakpuasan di masyarakat, ada rasa ketidakadilan di masyarakat. Ketidakadilan itu mungkin mereka merasa perbuatan yang dilakukan oleh mereka, yang koruptor itu, tidak setimpal dengan hukuman yang diterima oleh mereka," kata Pigai di Jakarta, Selasa (31/12).
Pigai mengaku menghormati keputusan pengadilan yang mengeluarkan vonis terhadap Harvey Moeis tersebut.
"Tentu kami menghormati independensi dan integritas mereka. Tapi kami tidak bisa tinggal diam begitu saja bahwa ada keprihatinan,” ucapnya.
Pigai mengatakan publik menginginkan adanya hukuman yang lebih berat sesuai dengan korupsi yang telah dilakukan.
"Saya kira itu yang paling penting. Saya termasuk, harusnya orang yang korupsi seberat itu kan membuat rakyat menderita," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga dijatuhi vonis tersebut karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak menyanggupi membayar, diganti hukuman penjara tambahan pidans penjara dua tahu. (H-3)
Terkini Lainnya
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Lim
KY akan Minta Keterangan terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Komjak: Jaksa Harus Banding Maksimal di Kasus Timah
Kejagung Harapkan Aduan Masyarakat Usut Hakim Sidang Harvey Moeis
Vonis Ringan Harvey Bisa Jadi Pintu Masuk Pengusutan Kasus Korupsi
Koruptor Berkelakuan Baik dapat Vonis Ringan, MA Kambing Hitamkan KUHAP
Natalius Pigai Minta Izin Senjata Dievaluasi Pasca Penembakan Bos Rental Mobil
Pigai Akan Copot Pejabat Kementerian HAM yang Kedapatan Main Judi
Ingat Lagi, Korupsi Itu Bagian Pelanggaran HAM
Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti
Komnas HAM Peringati Hari Hak Asasi Manusia, Menteri Pigai Tak Hadir
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
Menyimak Pidato Megawati
BRICS+: Kecakapan Kebijakan Energi Indonesia
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap