visitaaponce.com

Vonis Rendah Harvey Moeis, Pengadilan Diingatkan soal Politik Hukum Negara

Vonis Rendah Harvey Moeis, Pengadilan Diingatkan soal Politik Hukum Negara
Terdakwa Harvey Moeis (kedua kanan) bersama terdakwan lainnya menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah(MI/Usman Iskandar)

LEMBAGA peradilan diingatkan soal politik hukum negara setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, misalnya Harvey Moeis dan Helena Lim.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dari sisi kelembagaan, lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan catatan atas rendahnya hukuman tersebut. Harvey dan Helena masing-masing dihukum pidana penjara 6,5 tahun dan 5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Dari sisi semangat kelembagaan, Ketua MA bisa memberikan catatan dalam hal kasus-kasus yang menarik perhatian," kata Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).

Ia menjelaskan, hakim, seperti halnya aparat penegak hukum di Tanah Air, terikat dengan politik hukum negara. Pasalnya, Indonesia menganut sistem civil law. Seharusnya, ia menilai kerja lembaga peradilan juga dilandasi dengan politik hukum yang berlaku dalam memerangi kejahatan korupsi.

Menurut Hibnu, Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, teranyar presiden ingin agar koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun perlu dihukum 50 tahun. Meskipun, Hibnu menilai pernyataan Prabowo itu tak akan terealisasi.

"(Pernyataan Prabowo) itu kalau bagi orang jawa, sangking gregeten, jengkel. Itu hal biasa. (Tapi) 50 tahun enggak mungkin lah karena pidana kita maksimal 20 tahun," terang Hibnu.

"Makanya kalau bisa memang MA terhadap tidak pidana yang merasahkan masyarakat, mengoptimalkan ancaman pidana yang dicantumkan dalam undang-undang," tandasnya. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat