visitaaponce.com

Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat Kita Selalu Hormat Putusan MK

Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat: Kita Selalu Hormat Putusan MK
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri)(ANTARA FOTO/Fauzan)

KEPALA Badan Komunikasi Strategis Koordinator Juru Bicara, DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat calon presiden (presidential threshold) bersifat final dan mengikat. Menurutnya, partai Demokrat hingga kini selalu menghormati seluruh putusan MK. 

"Kami menghormati apapun putusan MK itu. Kami meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (2/12).

Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum, institusi lembaga bahkan partai politik, perlu dan berkewajiban untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.

"Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," bebernya. 

Lebih lanjut, dengan putusan MK ini ia dan partainya berharap bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," jelasnya. 

"Sekarang, mari saatnya kita fokus bekerja. Memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat