visitaaponce.com

Vonis Ringan Harvey Bisa Jadi Pintu Masuk Pengusutan Kasus Korupsi

Vonis Ringan Harvey Bisa Jadi Pintu Masuk Pengusutan Kasus Korupsi
Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis(MI/Susanto)

Putusan pengadilan yang kontroversial dan dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dapat menjadi pintu masuk pengusutan kasus korupsi. 

Komisi Yudisial bersama Kejaksaan Agung tengah mendalami putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang enjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2015-2022, Harvey Moeis

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pihaknya bekerja sama dengan Kejagung serta lembaga lainnya untuk mendalami putusan Harvey. Kerja sama itu, sambungnya, sama dengan yang telah dilakukan KY dengan Kejagung saat mengusut pelanggaran kode etik hakim pengadil Ronald Tannur.

"Seperti kasus Tannur, kerja sama (antara KY dan Kejagung) dalam bentuk pertukaran informasi, pemeriksaan saksi, sampai nanti pada hakimnya jika ada indikasi penyimpangan," terang Mukti kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, langkah yang pihaknya lakukan saat ini berupa pengamatan dan pendalaman. Dalam bahasa Kejagung, upaya itu sudah terkategori sebagai penyelidikan.

"Pengamatan dan pendalaman itu bagian dari penyelidikan yang sifatnya tertutup," kata Harli.

"Tetapi kita juga membutuhkan laporan atau pengaduan masyarakat untuk memberikan informasi yang menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses putusan tersebut," pungkas Harli.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami peran majelis hakim penghukum Harvey sebagaimana yang dilakukan kepada hakim pengadil Ronald Tannur. Langkah Kejagung itu pun disambut oleh Komisi Yudisial (KY) yang juga dilibatkan saat pengusutan kasus suap hakim PN Surabaya.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat