KPK tak Bertaji untuk Jerat Sahbirin Noor

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah maksimal dalam mengusut kasus dugaan rasuah berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tapi, hingga kini, mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor masih belum jadi tersangka lagi.
“Tentunya perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan dan penyidik juga secara optimal melakukan tindakan untuk perkara itu sendiri maupun perkara-perkara lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (4/1).
Menurut Tessa, KPK harus mengikuti putusan praperadilan untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Salah satunya memanggil pria yang akrab memeriksa Paman Birin itu sebelum status hukum diberikan.
Namun, hingga kini, Sahbirin tak kunjung hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, meski sudah dicari untuk dijemput paksa. KPK juga tidak mau terpaku dengan satu kasus karena penyidik punya pekerjaan lain.
“Jadi satu satgas (satuan tugas) juga menangani beberapa perkara yang sama secara simultan, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Kapan dipanggilnya, nanti kita tunggu saja sama-sama,” ucap Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Can/I-2)
Terkini Lainnya
Soal Pencarian Sahbirin Noor, KPK: Terakhir Ditunggu saat Pilkada
Perkuat Alat Bukti, KPK Segera Tetapkan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Tersangka
KPK Bantah Terbelah oleh Sahbirin Noor
Muhidin akan Dilantik Prabowo jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Sahbirin Noor
Suap untuk Sahbirin Noor Mengalir Lewat Kadis PUPR
11 dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel Berstatus Siaga Darurat Bencana Banjir
Gubernur Kalsel: Bantuan Bencana Banjir Harus Tepat Sasaran
Masyarakat Adat di Meratus Tolak Rencana Perdagangan Karbon
Sepanjang 2024, 1.307 Rumah Rusak dan Tujuh Orang Tewas Akibat Kebakaran di Kalsel
Muhidin-Hasnur Ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubenur Terpilih Kalsel 2025-2030
Sekilas Beberapa Persoalan Kesehatan dan Kedokteran di RI
Memperingati Hari Kanker Sedunia
Urgensi Kodifikasi Pengaturan Pemilu
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap