KPK Bantah Terbelah oleh Sahbirin Noor

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada internalnya yang ogah-ogahan menandatangani penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Kasus dugaan suap pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel dipastikan tetap diusut.
“Saya tidak mendapatkan informasi tersebut ya (soal penetapan tersangka terhadap Sahbirin dirintangi internal). Apakah ada info seperti itu? Tentunya nanti saya akan coba tanyakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (4/1).
Tessa mengatakan, pihaknya masih mengupayakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dengan mengikuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, baru kaki tangan pria yang akrab dipanggil Paman Birin yang diproses hukum.
“Yang jelas belum ada sprindik baru untuk Saudara Sahbirin Noor, jadi kita tunggu saja,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Can/I-2)
Terkini Lainnya
KPK Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Hasto Besok
Korban Diminta Laporkan Aparat Pemeras ke KPK
Akademisi dan Pegiat Hukum Analisis Penetapan Tersangka Hasto
Cegah Obat dan Makanan Dihinggapi Rasuah
KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri
Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri Usai Diperiksa Kemarin
Aparat Kerap Bersitegang Rebutan Kasus
KPK Pelajari Proses Pencalegan Harun Masiku dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
KPK Masih Susun Jadwal Pemanggilan Hasto
KPK Telusuri Proses Pencalegan Harun Masiku
KPK Dapat Informasi Harun Masiku Masih di Indonesia
Sekilas Beberapa Persoalan Kesehatan dan Kedokteran di RI
Memperingati Hari Kanker Sedunia
Urgensi Kodifikasi Pengaturan Pemilu
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap