visitaaponce.com

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Penyembunyian TPPU Judol

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Penyembunyian TPPU Judol
Ilustrasi(MGN/Vania Liu Trixie)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh sindikatnya.

"Mereka menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Selanjutnya, Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," ungkap Helfi di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Setelah uang hasil terkait judol tersebut ditarik tunai dengan cara memutus transaksi untuk menghindari tracing/menghindari pelacakan. Helfi mengungkap, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh para tersangka selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun hotel Aruss di Semarang.

Helfi mengatakan terkait permasalahan ini, pelaku nantinya bakal dikenakan Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pasal27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, ancamaan hukuman terhadap TPPU. Yakni, Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

Ancaman hukuman terhadap perjudian online. Yakni Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Terakhir, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat