Hotel Aruss yang Disita Polri Dibangun dengan Uang Judol Rp200 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol). Hotel itu senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan hotel tersebut beralamat di Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cindisari, Kota Semarang Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MD, Dua rekening atas nama KP," ucap Helfi.
Selain itu, ada pula hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seorang berinisial GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000.000.
"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen138, dan Judi Bola," ujarnya.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Selanjutnya, ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai. Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut.
"Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," beber Helfi.
Namun, pelaku yang terlibat belum dibeberkan. Para tersangka nantinya bisa dijerat Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Dengan ancaman hukuman terhadap TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, ancaman hukuman terhadap perjudian online 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. Lalu, ancaman hukuman terkait UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Yon/P-2)
Terkini Lainnya
Kripto Jadi Sarang Pencucian Uang Judol, Asosiasi: Perlu Pengawasan Ketat
Polisi Minta Ojol untuk Jauhi Judol
Puluhan Triliun Uang Judol Dibawa ke Luar Negeri
Awal 2025, Anomali Trafik Web Judol Turun di dibanding 2024
Frederik Kalalembang Sebut Sampai Lebaran Monyet Judol Tetap Ada
Komisi I DPR Usul Bentuk Lembaga untuk Awasi Medsos dan Platform Digital
Oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam Korupsi, Uang Rp327 juta Habis untuk Judol
Cegah Keluar Masuk Pelaku Judol, Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor
Solusi atas Konversi 20 Juta Hektare Hutan untuk Food Estate
Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap