Penjual Video Porno Anak di Bekasi Punya Ratusan Member, Konten Unlimited

POLISI mengungkap jumlah member kasus penjualan video porno anak melalui aplikasi Telegram oleh pria Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial RYS, 29 mencapai ratusan. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan intensif pelaku.
"Memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini. Tetapi yang sebelumnya member yang ada di dalam beberapa telegram group yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan, itu jumlahnya mencapai ratusan," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Minggu, (12/1).
Roberto mengatakan para member tersebut diharuskan membayar Rp10 ribu-Rp15 ribu per tiga bulan. Kemudian, setelah membayar para member bisa mendapatkan konten unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya," jelasnya.
Roberto melanjutkan penyidik juga menemukan empat ruang penyimpanan yang dikelola oleh tersangka. Di dalamnya berisikan 1.237 konten pornografi anak hingga dewasa. Sebanyak 140 lebih berupa video dan 500 berupa foto anak-anak di bawah umur.
"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Roberto, RY mengaku mengumpulkan konten porno tersebut dari media sosial lainnya sejak 2023. Tersangka sudah menjual konten porno tersebut selama satu tahun dengan dalih ekonomi.
Roberto mengatakan saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir grup Telegram tersebut. Di samping itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan.
"Data-data ini kami sedang analisa dan kami sudah mengirimkan ke Kementerian Komdigi untuk dilakukan akses pemblokiran terhadap sistem elektronik yang berupa akun-akun yang terdaftar di dalam cloud storage yang ada ini," tuturnya.
RY telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria Bekasi itu dijerat Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (H-2)
Terkini Lainnya
Pria Asal Bekasi Penjual Video Porno di Telegram Ditangkap, Koleksi Mencapai 1.029
Tersangka Warga Bekasi Jual 1.029 Video Porno di Telegram
Penyebar Video Porno Anak Lewat Medsos Terancam 12 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak
Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar Sebelum Video Syur di Sebar
Guru dan Pedagogi Digital
Hati-Hati Sistem Penerimaan Murid Baru
Memaknai 102 Tahun NU dalam Percaturan Dunia
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap