visitaaponce.com

Penjual Video Porno Anak di Bekasi Punya Ratusan Member, Konten Unlimited

Penjual Video Porno Anak di Bekasi Punya Ratusan Member, Konten Unlimited
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto G.M Pasaribu (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).(ANTARA/Ilham Kausar)

POLISI mengungkap jumlah member kasus penjualan video porno anak melalui aplikasi Telegram oleh pria Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial RYS, 29 mencapai ratusan. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan intensif pelaku.

"Memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini. Tetapi yang sebelumnya member yang ada di dalam beberapa telegram group yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan, itu jumlahnya mencapai ratusan," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Minggu, (12/1).

Roberto mengatakan para member tersebut diharuskan membayar Rp10 ribu-Rp15 ribu per tiga bulan. Kemudian, setelah membayar para member bisa mendapatkan konten unlimited.

"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya," jelasnya.

Roberto melanjutkan penyidik juga menemukan empat ruang penyimpanan yang dikelola oleh tersangka. Di dalamnya berisikan 1.237 konten pornografi anak hingga dewasa. Sebanyak 140 lebih berupa video dan 500 berupa foto anak-anak di bawah umur.

"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Roberto, RY mengaku mengumpulkan konten porno tersebut dari media sosial lainnya sejak 2023. Tersangka sudah menjual konten porno tersebut selama satu tahun dengan dalih ekonomi.

Roberto mengatakan saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir grup Telegram tersebut. Di samping itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan.

"Data-data ini kami sedang analisa dan kami sudah mengirimkan ke Kementerian Komdigi untuk dilakukan akses pemblokiran terhadap sistem elektronik yang berupa akun-akun yang terdaftar di dalam cloud storage yang ada ini," tuturnya.

RY telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria Bekasi itu dijerat Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat