visitaaponce.com

Jaksa tak Tinggal Diam atas Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk Emas 774 Kg

Jaksa tak Tinggal Diam atas Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk Emas 774 Kg
ilustrasi(freepik)

JAKSA penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penambangan ilegal dengan terdakwa warga negara (WN) Tiongkok, Yu Hao, tak tinggal diam usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjatuhkan vonis bebas. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, JPU sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Harli, langkah yang diambil JPU sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).

JPU, sambung Harli, juga sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal hari ini. Seiring dengan hal tersebut, Harli mengatakan bahwa JPU sedang menyusun memori kasasi.

"Saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024.

Namun, belakangan PT Pontianak menerima permohonan banding Hao dan menjatuhkan putusan bebas.(H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat