Jaksa tak Tinggal Diam atas Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk Emas 774 Kg

JAKSA penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penambangan ilegal dengan terdakwa warga negara (WN) Tiongkok, Yu Hao, tak tinggal diam usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjatuhkan vonis bebas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, JPU sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Harli, langkah yang diambil JPU sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).
JPU, sambung Harli, juga sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal hari ini. Seiring dengan hal tersebut, Harli mengatakan bahwa JPU sedang menyusun memori kasasi.
"Saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.
Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024.
Namun, belakangan PT Pontianak menerima permohonan banding Hao dan menjatuhkan putusan bebas.(H-3)
Terkini Lainnya
Bullion Bank Sempurnakan Ekosistem Emas di Indonesia
Prabowo Bakal Buat Bank Emas Khusus di Indonesia
Tingkatkan Standar Belanja Emas dengan Teknologi Canggih
Harga Emas Naik Terus! Berikut Rekapnya dalam 5 Hari Terakhir
Antam Catat Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah
Cara Baru Berinvestasi Emas lewat Program Treasury Hunt
Pengamat Minta KPK Tegas dan Konsisten Periksa Hasto agar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Otto Minta Advokat Patuhi Kode Etik
Razman dan Hotman Paris Ribut di Pengadilan, DPR: Mendegradasi Kehormatan Peradilan
Reese Witherspoon Ceritakan Pengalaman Menjadi Juri dalam Persidangan Gigitan Anjing
Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke Pengadilan
Yusril Ingatkan Pemerintah Jangan Intervensi Proses Hukum
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap