visitaaponce.com

Kasus Penipuan Deepfake AI Polri Buru Pelaku Pemalsuan Wajah Presiden Prabowo

Kasus Penipuan Deepfake AI: Polri Buru Pelaku Pemalsuan Wajah Presiden Prabowo
Kasus penipuan Deepfake pidato Presiden Prabowo Subianto(MGN)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) kini tengah memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.

Tersangka yang diketahui berinisial FA telah resmi ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa FA berperan sebagai rekan dari AMA, seorang pelaku berusia 29 tahun yang sudah diamankan oleh pihak berwajib di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Kamis (16/1) lalu.

“Pelaku (AMA) tidak bekerja sendiri. Kasus ini melibatkan sindikat di mana tersangka FA membantu dengan perannya. Saat ini, FA telah kami tetapkan sebagai buron,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1).

FA diduga bertugas untuk membuat video deepfake dengan memanipulasi video asli tokoh publik, termasuk mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara.

Video ini kemudian digunakan untuk menipu masyarakat dengan klaim palsu bahwa pemerintah sedang membuka program bantuan sosial.

Sementara itu, AMA berperan menambahkan keterangan atau caption serta nomor kontak di akun media sosial yang digunakan.

Tujuannya adalah menarik korban untuk menghubungi nomor tersebut dan mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

“Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana bantuan. Hal ini membuat mereka percaya untuk mentransfer uang lebih lanjut. Padahal, dana bantuan tersebut sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.

Saat ini, AMA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Hukuman yang diancamkan adalah penjara dengan durasi minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat