Punya Kewenangan untuk Evaluasi Pejabat, Jimly Asshiddiqie DPR Sudah Kelewatan

REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2).
Merespons itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa keterlibatan DPR RI kali ini sudah kebablasan.
“Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit dan proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan. Sekarang sudah lebih dari 300-an pejabat yang mesti diseleksi dan dipilih di DPR,” tegas Jimly, Rabu (5/2).
Jimly menuturkan hal ini muncul akibat buruknya waktu dan sumber daya terus berkurang sehingga tugas pokok DPR malah terbengkalai. Lalu, kata Jimly, produksi legislasi juga makin minim hingga partisipasi bermakna dari publik juga terus berkurang.
“Yang lebih buruk lagi adalah semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Jimly, jika diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan merecall pejabat, maka efeknya independensi akan rusak dan politik semakin menjadi panglima di segala bidang.
Jimly menilai ke depannya demokrasi pun hanya akan jadi formalistik dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil.
Lalu, check and balance makin melemah yang mengakibatkan indeks kualitas demokrasi dan negara hukum akan terus merosot.
“Data persisnya pejabat yang dipilih di DPR 1.787 orang dari 36 lembaga atau Komisi Negara. Ini sudah kelewatan. Yang ada di UUD cuma 7 lembaga saja,” tutur Jimly.
“Yang dipilih oleh DPR hanya 3 orang untuk MK, sedangkan yang ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang diajukan dengan keputusan setuju atau tidak setuju. Sudah ditetapkan semua independen, tidak boleh lagi diintervensi apalagi di-recall,” papar Jimly,
Jimily menuturkan sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total agar DPR bisa menjalankan tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran serta pengawasan.
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman. (Ykb/M-3)
Terkini Lainnya
Baleg Jelaskan Tatib DPR bukan Mencopot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
Pakar HTN Pertanyakan Fungsi Evaluasi DPR ke Pejabat Negara
DPR Diingatkan Jangan Kelewat Batas Evaluasi Lembaga Lain
DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan, Pengamat: Cara Kendalikan Pejabat
DPR Bisa Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan
DPR Kawal Aspirasi Anak Muda Kolaborasi Menuju Perubahan
RUU PPRT Didesak Kembali untuk Disahkan di DPR Periode Saat Ini
NasDem Ucapkan Selamat Prabowo Terpilih Ketum Gerindra Lagi
Efisiensi Anggaran, NasDem Minta Komdigi Utamakan Jaringan Internet di 3 T
Komisi III DPR Sebut Putusan Banding Harvey Moeis Tamparan bagi Kejaksaan
Tidak Kunjung Paripurna, RUU PPRT seperti Sekadar Hiasan
Memaknai Valentine sebagai Peringatan, bukan Perayaan
Khittah Pers Indonesia
Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap