visitaaponce.com

Jadwal Lengkap Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto hingga Putusan, Berikut Rinciannya

Jadwal Lengkap Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto hingga Putusan, Berikut Rinciannya!
Jadwal sidang praperadilan Hasto Kristiyanto(Dok. Candra Yuri Nuralam)

SIDANG praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto telah mengumumkan jadwal persidangan yang akan berlangsung hingga pembacaan putusan. Berikut rangkaiannya:

1. Sidang Perdana dan Penjadwalan

Sidang pertama digelar pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam kesempatan ini, Hakim Djuyamto mengumumkan agenda sidang hingga putusan final.

2. Agenda Kamis, 6 Februari 2025: Jawaban KPK dan Bukti Pemohon

KPK sebagai termohon menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Hasto.

Setelahnya, tim hukum Hasto akan menyerahkan bukti tertulis guna memperkuat argumennya.

Sidang dapat berlanjut hingga malam jika diperlukan.

3. Jumat, 7 Februari 2025: Pembuktian

Hari ini dialokasikan untuk pembuktian dalam proses praperadilan.

Setelah tahap ini, sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.

4. Senin, 10 Februari 2025: Bukti dari Termohon

KPK diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti tertulis atau menghadirkan saksi ahli.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan harapan bukti bisa disampaikan sebelum pukul 12.00 WIB.

5. Selasa, 11 Februari 2025: Keterangan Ahli dari Pemohon

Tim hukum Hasto diizinkan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat argumen mereka.

6. Rabu, 12 Februari 2025: Kesimpulan Sidang

Kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan dari seluruh rangkaian sidang.

7. Putusan Sidang

Setelah kesimpulan disampaikan, majelis hakim akan menjadwalkan pembacaan putusan.

Hasto dan KPK diharapkan menaati aturan yang sudah ditetapkan selama proses hukum berlangsung.

Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini juga menyeret buronan Harun Masiku.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 21 Januari 2025, namun sempat tertunda karena ketidakhadiran KPK dan baru dimulai pada 5 Februari 2025.

Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, proses hukum ini diperkirakan akan mencapai titik akhir dalam waktu dekat. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat