Revisi Peraturan tentang Tatib, Pakar Duga DPR Lemahkan MK

LANGKAH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib atau Tatib dinilai sangat janggal dan aneh. Lewat revisi tersebut, DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test di parlemen, termasuk hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menduga motif di balik revisi Peraturan DPR tersebut adalah untuk melemahkan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). "Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu (5/2).
Bagi Feri, mengevaluasi pejabat dari lembaga lain, meskipun dipilih lewat fit and proper test di parlemen bukanlah tugas DPR. Jika hal itu dilakukan, DPR disebutnya sudah masuk terlalu jauh pada kekuasaan wilayah lembaga lainnya. Ia pun mempertanyakan kapasitas DPR dalam memahami perundang-undangan. Pada kasus evaluasi hakim konstitusi, misalnya, Feri menyebut upaya DPR itu melampaui ketentuan yang sudah digariskan dalam konstitusi. "Pasal 24 UUD kan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Masak ya merdeka, tapi bisa dipecat-pecat oleh DPR," ucap Feri.
Ia juga heran terhadap kewenangan Peraturan DPR tentang Tatib tersebut. Seharusnya, peraturan itu lebih banyak mengurusi masalah internal di DPR bukan mengevaluasi pejabat lembaga lain. Di samping hakim konstitusi, pejabat negara lain yang proses pemilihannya dilakukan lewat DPR antara lain pimpinan KPK, anggota KPU, dan anggota Bawaslu.(M-2)
Terkini Lainnya
Ahli: Bubarkan Pilkada Jika MK Tak Batalkan Kemenangan Calon Petahana yang Selewengkan APBD untuk Kampanye
Efisiensi Anggaran, Gaji Pegawai MK hanya Cukup Sampai Mei 2025
Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Mahakam Ulu, Saksi Beberkan Praktik Cawe-Cawe Bupati Aktif
Sidang Gugatan Pilkada Mimika Ungkap Kejanggalan Jumlah Partisipasi Pemilih Lebih 100%
Sengketa Pilkada Pasaman Sumbar Persoalkan Status Cawabup Terpidana Kasus Penipuan
Saksi di MK Beberkan Aksi Pengurangan TPS dan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat
Pakar : Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Salahi Aturan, Agar Serentak
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Mungkinkah?
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap