DPR Diingatkan Jangan Kelewat Batas Evaluasi Lembaga Lain

DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Upaya parlemen mengevaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan dinilai bukan menjadi kewenangan DPR. Langkah itu dimungkinkan setelah DPR merevisi Peraturan Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Anggota Gerakan Nurani Bangsa sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, lewat revisi tersebut, DPR memiliki kewenangan mencopot hakim konstitusi, hakim agung, dan komisioner komisi negara seperti KPK. Baginya, hal itu adalah inkonstitusional.
Pasalnya, baik DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan KPK merupakan lembaga negara yang setara dan mandiri. Mereka, sambung Lukman, bukanlah subordinasi bagi yang lain.
"Maka hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK, itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata," ujar Lukman lewat keterangan tertulis, Rabu (5/2).
"Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud," sambungnya.
Bagi Lukman, mekanisme pemberhentian pejabat hasil uji kelayakan DPR tersebut diatur tersendiri lewat undang-undang masing-masing lembaga. Jika hal ini tetap dilakukan, ia membuka kemungkinan pimpinan lembaga lainnya bakal berpotensi diberhentikan oleh DPR.
"Bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan oleh DPR. Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau," jelas Lukman.
Menurut Lukman, Peraturan DPR tentang Tatib seharusnya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Peraturan tersebut, ia menegaskan, tidak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar DPR. (Tri/M-3)
Terkini Lainnya
Tatib DPR terkait Evaluasi Pejabat Timbulkan Polemik, Ini Alasannya
Fit and Proper Test Pejabat oleh DPR Perlu Dievaluasi
DPR Bisa Evaluasi Lembaga Negara, Independensi Lembaga Negara Dinilai Terancam
Tanggapi Revisi Tatib, Ketua Baleg Sebut DPR tak Punya Hak Copot Pejabat
Punya Kewenangan untuk Evaluasi Pejabat, Jimly Asshiddiqie: DPR Sudah Kelewatan!
Baleg Jelaskan Tatib DPR bukan Mencopot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
Pakar HTN Pertanyakan Fungsi Evaluasi DPR ke Pejabat Negara
DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan, Pengamat: Cara Kendalikan Pejabat
DPR Bisa Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan
Memaknai Valentine sebagai Peringatan, bukan Perayaan
Khittah Pers Indonesia
Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap