visitaaponce.com

DPR Diingatkan Jangan Kelewat Batas Evaluasi Lembaga Lain

DPR Diingatkan Jangan Kelewat Batas Evaluasi Lembaga Lain
Ilustrasi suasana rapat kerja DPR(MI/Susanto)

DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Upaya parlemen mengevaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan dinilai bukan menjadi kewenangan DPR. Langkah itu dimungkinkan setelah DPR merevisi Peraturan Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Anggota Gerakan Nurani Bangsa sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, lewat revisi tersebut, DPR memiliki kewenangan mencopot hakim konstitusi, hakim agung, dan komisioner komisi negara seperti KPK. Baginya, hal itu adalah inkonstitusional.

Pasalnya, baik DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan KPK merupakan lembaga negara yang setara dan mandiri. Mereka, sambung Lukman, bukanlah subordinasi bagi yang lain.

"Maka hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK, itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata," ujar Lukman lewat keterangan tertulis, Rabu (5/2).

"Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud," sambungnya.

Bagi Lukman, mekanisme pemberhentian pejabat hasil uji kelayakan DPR tersebut diatur tersendiri lewat undang-undang masing-masing lembaga. Jika hal ini tetap dilakukan, ia membuka kemungkinan pimpinan lembaga lainnya bakal berpotensi diberhentikan oleh DPR.

"Bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan oleh DPR. Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau," jelas Lukman.

Menurut Lukman, Peraturan DPR tentang Tatib seharusnya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Peraturan tersebut, ia menegaskan, tidak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar DPR. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat