visitaaponce.com

Legislator Minta Polri Transparan Usut Penembakan oleh Oknum

Legislator Minta Polri Transparan Usut Penembakan oleh Oknum
Ilustrasi .(Antara)

KEPOLISIAN diminta transparan dalam mengusut perkara hukum. Termasuk, yang menyeret oknum kepolisian. Teranyar, penembakan oknum terhadap warga Dusun Mendauk, Nanga Tayap, Ketapang, disorot. Korps Bhayangkara diminta tak melindungi anggotanya yang bersalah.

"Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda," kata politikus NasDem Rudianto Lallo, dalam keterangan, Rabu (5/2).

Bila perlu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto. Evaluasi dinilai perlu, supaya tak ada anggapan Pipit melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati Agustino.

Menurut Lallo, pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Sehingga, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.

"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," tegasnya.

Rudianto mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Dia juga mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.

Artinya, kata dia, tidak boleh ada petinggi Polri, khususnya Pipit menyamarkan runutan peristiwa penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan Agustino.

"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," katanya.

Lallo meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggotanya. Dia bahkan menyebut jika hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.

Informasi teranyar, pelaku penembakan Briptu AR hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Lallo mendorong Polda Kalbar, khususnya Pipit agar tidak lagi membuat langkah-langkah yang terkesan melindungi Briptu AR.

Dia menuturkan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela bisa memberikan efek jera. Lallo menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino.

"Kenapa hukumannya rendah, apalagi dilindungi lewat putusan demosi, itu pasti selain tidak berkeadilan itu akan memunculkan persepsi ada kekebalan hukum, itu yang kita tidak mau, semua di hadapan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto. Pipit dianggap gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023. (Fah/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat