Revisi Aturan Tata Tertib DPR Bisa Rusak Sistem Ketatanegaraan

KEPUTUSAN DPR dalam revisi peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR terkait perluasan kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat yang mereka pilih dengan mendasarkan diri pada peraturan tata tertib, mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak mengerti memahami teori hierarki dan kekuasaan dalam norma hukum. Menurutnya, keputusan itu jika dilanjutkan akan menciptakan kerusakan dalam kehidupan bernegara.
“Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar?” tanya Dewa saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Rabu (5/2).
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana itu juga mempertanyakan pemahaman DPR akan sistem hukum ketatanegaraan.
“Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances (periksa dan timbang)?” ujarnya mempertanyakan kembali.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan?," sambung dia.
Palguna menekankan bahwa wacana revisi tata tertib tersebut juga mengindikasikan bahwa DPR tidak mematuhi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Atau, jika mereka mengerti tetapi juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945),” katanya.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan apabila DPR tersebut mengerti mengenai hal-hal di atas, tetapi tetap memberlakukan ketentuan tata tertib tersebut, Palguna menilai para anggota DPR tersebut tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Tetapi di atas hukum yg mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini boss,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Adapun, Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.
Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Berdasarkan penambahan pasal baru tersebut, DPR dapat secara berkala mengevaluasi setiap pejabat yang mereka tetapkan dan bersifat mengikat.
Dengan begitu, hakim konstitusi yang ditetapkan dalam rapat paripurna usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan, juga akan dapat dievaluasi oleh DPR. Selain hakim MK, pejabat publik lainnya yang juga ditetapkan DPR ialah pimpinan KPK. (Dev/J-2)
Terkini Lainnya
Tokoh Lintas Agama Desak Pengesahan RUU PPRT
Efisiensi Anggaran Tahun Ini seperti Masa Covid-19
Jangan Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg selama Ramadhan
Pengamat: Dasco Bukan Tukang Stempel, Tapi Pemadam Krisis
Soroti Isu PHK di TVRI dan RRI, DPR: Lebih Bijaksana Potong Gaji Pimpinan
Di DPR, KY Mengemis Tambahan Anggaran 63 M
MKMK Dalami Laporan Terkait 9 Hakim MK Diduga Langgar Etik
Diduga Melanggar Kode Etik Sidang Sengketa Pilkada, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Masa Tugas Palguna dkk sebagai Anggota MKMK Diperpanjang
MKMK Bakal Proaktif Pantau Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024
MKMK Masih Tunggu Salinan Lengkap PTUN Jakarta Atas Gugatan Anwar Usman
Memaknai Valentine sebagai Peringatan, bukan Perayaan
Khittah Pers Indonesia
Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap