Ini Peran Direktur Utama PT KTM dalam Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.
Lalu, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada 14 Juni 2016.
Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.
"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor," ucapnya, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2).
Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.
Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (5/2).
Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.
Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian. Kemudian, dari berbagai informasi yang diperoleh penyidik, ASB diketahui ternyata sakit karena jatuh dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin," ujarnya.
Lalu, setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak RSPAD, ASB dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Untuk selanjutnya, ASB akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi gula ini.
Pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka. (Ant/I-2)
Terkini Lainnya
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik, Kejagung Ingatkan Sinergitas
Tanpa TPPU, Dakwaan Jaksa terhadap Zarof Ricar Dinilai Lemah
70 Saksi dan Ahli Diperiksa Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Seret ESDM
Kantor Ditjen Migas ESDM Digeledah untuk Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM Buka Suara
Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
Tom Lembong Tulis Surat dari Penjara, Singgung Keadilan dan Profesionalisme Jaksa
Hindari Kesan Victim of Conspiracy Tom Lembong, Kejagung Harus Periksa Mendag Lain
Kejagung Didorong Jadikan Tom Lembong Pintu Masuk Dugaan Korupsi Mendag Lain
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Prihatin atas Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Mendag Tom Lembong
Solusi atas Konversi 20 Juta Hektare Hutan untuk Food Estate
Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap