visitaaponce.com

Pemulangan Tannos, KPK Tunggu Kabar dari Singapura

Pemulangan Tannos, KPK Tunggu Kabar dari Singapura
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada kabar baik dari pemerintah Singapura terkait proses ekstradisi buron Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu diketahui memprotes penangkapannya.

“Kita masih menunggu kabar dari baik dari Pemerintah Singapura maupun melalui Kementerian Hukum atau dari Hubinter Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (5/2).

Tessa mengatakan, Tannos memprotes penangkapannya di Singapura melalui sidang yang mirip seperti praperadilan di Indonesia. KPK tidak bisa ikut campur dalam proses hukum tersebut karena beda negara.

Saat ini, KPK cuma bisa mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Komunikasi dengan stakeholder terkait masih dimaksimalkan. “Kita masih berupaya untuk memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Singapura,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat