Perpol Baru Larang Anggota Bawa Gas Air Mata ke Stadion Sepak Bola
PERATURAN Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga melarang anggota kepolisian sebagai personel pengamanan menembakkan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Larangan ini berlaku bahkan dalam keadaan kontingensi.
Kontingensi adalah keadaan atau situasi pada suatu lokasi yang dapat berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena bisa mengakibatkan sesuatu yang sangat membahayakan, dapat berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Beleid itu menjelaskan penindakan huru-hara (PHH) saat kontingensi oleh personel pengamanan. Kendati demikian, PHH tidak boleh dilakukan pada zona I dan zona II.
"Kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api," jelas Pasal 31.
Zona I meliputi lapangan pertandingan, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat panitia pelaksana, ruang medis/doping kontrol, tribune VIP/VVIP, tribune media, tribune penonton, dan pintu keluar masuk stadion.
Baca juga: Perpol Baru Wajibkan Aparat Kepolisian Jaga Seluruh Pintu Stadion
Sementara yang termasuk dalam zona II adalah validasi tiket, ringroad, tempat penunjukan kepemilikan tiket, area eksklusif, dan area publik.
Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri. Pasal 22 Ayat (1) menyebutkan peralatan yang dimaksud terdiri atas tameng, tongkat, borgol, peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain. Untuk perlengkapan perorangan disesuaikan dengan eskalasi, hakikat ancaman, dan jenis cabang olahraga.
"Dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa," bunyi Pasal 22 Ayat (3).
Perpol tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.
Perpol itu terbit setelah Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu yang telah menewaskan 135 orang. Salah satu penyebab jatuhnya korban adalah suporter yang saling berhimpitan untuk keluar di Pintu 13 setelah personel keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton. (OL-16)
Terkini Lainnya
Perencanaan Pajak yang Matang Kunci Penting dalam Strategi Ekspansi
Apple Umumkan Aplikasi Khusus untuk Pengguna di Eropa
Tidak Lanjuti Putusan MK, KPU Diminta Segera Keluarkan PKPU
Mengupas Tuntas Aturan Importasi Barang Lartas, Apa Saja yang Harus Diketahui?
Ini Persyaratan Mendaftar CPNS 2024, Lengkap dengan Peraturannya
Jabatan Politik Harus Diatur, Termasuk Pimpinan Partai
1.758 Personel Diterjunkan Amankan Demonstrasi di Gedung DPR dan Patung Kuda
Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan
Polisi Sebut Tujuh Mayat di Kali Bekasi Diduga Akibat Tawuran
1.239 Personel TNI Dikerahkan Amankan Penetapan Paslon Pilkada DKI
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Diprediksi Belum Kabur Keluar Kota
Polisi Masih Selidiki Laporan Atta Halilintar
Balada Generasi Sandwich di Indonesia
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap