visitaaponce.com

Hak Jawab Pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Hak Jawab Pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Hak jawab pemberitaan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsni DKI Jakarta(Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsni DKI Jakarta)

Berdasarkan pemberitaan di mediaindonesia.com dengan judul "https://m.mediaindonesia.com/read/detail/231232-tanah-di-bawah-rp1-m-bisa-dikenai-pbb-lagi" tanggal 23 April 2019, kami sampaikan bahwa penulis/editor telah menyajikan berita yang tidak sesuai dengan fakta.

Pergub 38 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sama sekali tidak disebutkan bahwa tahun 2020 NJOP PBB-P2 di bawah Rp1 miliar dihapuskan.

Jurnalis/editor berita di atas telah memasukkan opini pribadinya ke dalam judul maupun isi berita. Untuk itu kami meminta mediaindonesia.com merevisi judul dan isi berita yang menyampaikan fakta yang keliru tersebut dalam waktu 1x24 jam. Sebagai bahan koreksi lainnya, Kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Atika Nur Rahmania

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat